Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Rp 28,48 triliun hasil judi online yang telah dialihkan ke aset kripto sepanjang 2024.

Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Rp 28,48 triliun hasil judi online yang telah dialihkan ke aset kripto sepanjang 2024.

Selain itu, DPR juga membahas potensi aset kripto menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang semakin marak di Indonesia.

DPR Soroti Maraknya Kripto dalam Aktivitas Ilegal

Puteri Anetta Komarudin, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, meminta OJK untuk lebih serius dalam meningkatkan literasi keuangan terkait kripto. Menurutnya, banyak anak muda yang terjebak dalam tren investasi kripto tanpa pemahaman yang cukup, terutama karena terpengaruh oleh fenomena fear of missing out (FOMO).

“Ini harus menjadi fokus OJK pada tahun ini. Banyak influencer mempromosikan kripto tanpa memahami risikonya, dan anak muda menjadi korban,” ujar Puteri dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/2/2025).

Senada dengan itu, Musthofa, anggota Komisi XI lainnya, juga menekankan perlunya pengawasan maksimal terhadap aset kripto.

Baca Juga : ketagihan-judi-online-harta-lenyap-rumah-tangga-berantakan

“Kita harus antisipasi agar anak muda tidak tergoda dengan janji pendapatan besar tanpa memahami risiko investasi kripto,” katanya.

OJK dan PPATK Berkoordinasi untuk Menekan Penyalahgunaan Kripto

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK terkait temuan aliran dana judi online yang dialihkan ke aset kripto.

“Kami berharap OJK dan institusi lain dapat menekan ekosistem kripto agar tidak disalahgunakan, serta mengurangi pemanfaatannya untuk pencucian uang atau tindakan ilegal lainnya,” kata Hasan.

Sementara itu, PPATK telah mengirimkan laporan terkait perputaran uang judi online ke aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.

“Sudah kami kirim ke APH untuk ditindaklanjuti,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, seperti dikutip dari Antara.

Statistik Transaksi Kripto di Indonesia

Menurut OJK, total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 650 triliun hingga Desember 2024, dengan rata-rata transaksi harian mencapai Rp 2 triliun.

Tingginya angka ini menunjukkan bahwa kripto tidak hanya digunakan untuk investasi, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang dari hasil judi online.

Kesimpulan: Perlu Regulasi Ketat untuk Mencegah Penyalahgunaan Kripto

Baca Juga : rp-28-triliun-uang-hasil-judi-online-dibawa-kabur-ke-luar-negeri-lewat-kripto

  • DPR dan OJK menyoroti peralihan Rp 28,48 triliun uang hasil judi online ke aset kripto sepanjang 2024.
  • Fenomena FOMO dan promosi influencer membuat anak muda rentan terjebak dalam investasi tanpa pemahaman yang cukup.
  • OJK dan PPATK bekerja sama untuk menekan penyalahgunaan kripto dalam pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya.
  • Diperlukan regulasi lebih ketat dan edukasi yang lebih luas agar kripto tidak digunakan untuk kejahatan finansial.

Pemerintah dan lembaga keuangan harus memperketat pengawasan agar kripto tidak menjadi alat pencucian uang dari hasil judi online!

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *