sdtoto.id, Jogja – Ratusan ribu warga negara Indonesia (WNI) kini pindah ke Kamboja, dengan dugaan kuat mereka bekerja di industri judi online yang telah dilegalkan di negara tersebut. Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, membenarkan tren ini, terutama di kota-kota seperti Bavet, Poipet, dan Sihanoukville, yang dikenal sebagai pusat perjudian konvensional dan daring.
“Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah WNI yang menetap di Kamboja meningkat signifikan seiring dengan berkembangnya industri judi online. Meskipun tidak ada data resmi yang mengaitkan langsung, pola perpindahannya sangat mencurigakan,” ujar Santo.
Lonjakan Jumlah WNI di Kamboja
Baca Juga : rapat-dpr-dan-ojk-bahas-uang-judi-online-rp-2848-triliun-yang-dialihkan-ke-kripto
- 2018-2019 → Hanya sekitar 3.000 WNI yang tinggal di Kamboja.
- 2023 → 123.000 WNI masuk ke Kamboja, dengan 89.000 di antaranya menetap dalam jangka waktu 6 bulan hingga 1 tahun.
- 2024 (Prediksi) → 150.000 – 160.000 WNI diperkirakan akan masuk ke Kamboja.
- 69.000 WNI telah mendapatkan working permit untuk bekerja secara resmi.
Lonjakan ini mengundang kekhawatiran bahwa banyak WNI yang direkrut untuk bekerja di sektor judi online, terutama sebagai operator atau customer service yang berkomunikasi dengan target pemain di Indonesia.
Ancaman Perdagangan Orang: Jeratan Pekerja di Industri Judi Online
Kasus perdagangan orang juga ikut meningkat seiring eksodus WNI ke Kamboja. Syamsul Diana Ahmad, seorang pekerja asal Sukabumi, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah ditipu untuk bekerja di industri judi online.
“Korban awalnya dijanjikan pekerjaan di Singapura, tetapi malah dikirim ke Kamboja dan dipekerjakan sebagai operator judi daring,” kata Jejen Nurjanah, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi.
Modus operandi TPPO:
- Menjanjikan pekerjaan legal di negara lain, namun korban justru dikirim ke pusat judi online di Kamboja.
- Korban diisolasi di tempat penampungan, dipaksa bekerja dengan sistem target tinggi.
- Banyak yang akhirnya meninggal atau menghilang karena kondisi kerja yang buruk.
Judi Online dan Masalah Sosial: Pecandu Butuh Rehabilitasi
Baca Juga : ketagihan-judi-online-harta-lenyap-rumah-tangga-berantakan
Menurut Psikolog Sani Budiantini Hermawan, pecandu judi online memerlukan rehabilitasi minimal tiga bulan untuk bisa benar-benar lepas dari ketergantungan.
Pendekatan rehabilitasi:
- Medikasi dari psikiater untuk mengatasi stres dan depresi.
- Psikoterapi untuk memperbaiki pola pikir dan perilaku.
- Dukungan keluarga agar pasien tidak kembali terjerat judi online.
“Judi online bukan sekadar permainan, tetapi bisa mengakibatkan kehancuran finansial, gangguan mental, dan bahkan mendorong seseorang melakukan tindakan nekat seperti bunuh diri,” jelas Sani.
Dampak kecanduan judi online:
- Kehilangan seluruh harta akibat terus-menerus bermain.
- Terjerat utang dari pinjaman online ilegal.
- Masalah keluarga hingga perceraian.
- Isolasi sosial karena kehilangan kepercayaan dari lingkungan.
- Meningkatkan risiko tindakan kriminal seperti pencurian dan penipuan.
Kesimpulan: Perlu Langkah Serius dari Pemerintah
- Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap eksodus WNI ke Kamboja, terutama yang diduga bekerja di industri judi online.
- Perlindungan terhadap pekerja migran perlu diperketat untuk mencegah kasus TPPO.
- Regulasi yang lebih ketat diperlukan untuk memberantas judi online di Indonesia agar tidak semakin berkembang.
- Rehabilitasi bagi pecandu judi online harus lebih diperluas untuk menyelamatkan korban dari kecanduan yang merusak.
“Judi online bukan hanya masalah ekonomi, tetapi sudah menjadi krisis sosial yang menghancurkan banyak kehidupan.”