sdtoto.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa pernyataannya tentang korban judi online (judol) yang berpotensi menerima bantuan sosial (bansos) telah memicu kontroversi di masyarakat. Ia menyatakan bahwa hal ini disebabkan oleh interpretasi yang salah dari publik.
Muhadjir menegaskan bahwa penting untuk membedakan antara pelaku dan korban dalam konteks judi online. Pelaku di sini merujuk pada penjudi dan bandar judi online yang melanggar hukum, yang harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : indonesia-dalam-keadaan-darurat-judi-online-mengenali-penyebab-dan-solusi-yang-dapat-diterapkan
“Saya mencermati reaksi masyarakat terhadap usulan saya, bahwa korban judi online dapat menerima bansos dengan kriteria tertentu. Saya menangkap, ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online adalah pelaku,” kata Muhadjir kepada awak media di Jakarta pada Senin (17/6/2024).
Ia menambahkan bahwa korban judi online adalah mereka yang bukan pelaku, termasuk keluarga atau individu terdekat dari penjudi yang mengalami kerugian material, finansial, maupun psikologis. Mereka yang tergolong sebagai korban ini berhak mendapatkan bantuan sosial.
Muhadjir menjelaskan bahwa tanggung jawab negara terhadap keluarga miskin sudah diatur dalam UUD Pasal 34 Ayat 1. Oleh karena itu, mereka yang jatuh miskin, termasuk korban judi online, berhak untuk mendapatkan bantuan sosial. Pemberian bansos ini tidak hanya diperuntukkan untuk pemain judi yang miskin.
Proses pemberian bansos tersebut akan melalui tahapan verifikasi dan pengecekan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Muhadjir menegaskan bahwa tidak semua pemain judi yang miskin akan langsung menerima bantuan sosial. Proses ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar jatuh miskin akibat judi online yang mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan.
Pandangan Muhadjir tersebut mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), berbagai kementerian, dan DPR.
Pandangan MUI terhadap Korban Judi Online yang Menerima Bansos
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi rencana pemerintah untuk menjadikan korban judi online sebagai penerima bantuan sosial. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, tidak setuju dengan rencana ini, berpendapat bahwa korban judi online seharusnya tidak diberi bansos.
“Pada satu sisi, kita berusaha memberantas perjudian, tetapi di sisi lainnya, memberi bansos kepada penjudi akan berpotensi digunakan kembali untuk perjudian,” kata Prof. Niam di Kantor MUI Pusat, Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu (15/6/2024).
Niam menekankan bahwa berjudi adalah pilihan hidup pelakunya dan menolak adanya istilah korban judi online atau kemiskinan struktural akibat judi. Ia juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi online melalui pembentukan satuan tugas.
Respons dari DPR
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, mengatakan bahwa korban judi online tidak otomatis mendapatkan bantuan sosial. Ia menjelaskan bahwa hanya mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat menerima bantuan.
“Silakan saja masuk ke dalam proses verifikasi DTKS untuk menentukan apakah mereka berhak mendapatkan bantuan berdasarkan parameter kemiskinan yang ada,” tuturnya.
Diah menekankan pentingnya mengambil langkah untuk mengatasi masalah judi online daripada hanya memberikan bansos.
Pernyataan Airlangga Hartarto
Baca Juga : pemkot-singkawang-imbau-larangan-judi-online-di-kalangan-asn-2
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada anggaran untuk memberikan bansos bagi korban judi online.
“Terkait judi online, tidak ada dalam anggaran sekarang,” kata Airlangga di Jakarta pada (17/6/2024).
Ia menambahkan bahwa usulan tersebut belum dibahas dengan kementerian teknis terkait.
Pendapat Menaker Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, juga memberikan tanggapan terhadap usulan pemberian bansos kepada korban judi online. Menurutnya, Kementerian Sosial yang lebih tepat untuk meneliti dan mengevaluasi penyaluran bansos tersebut.
“Iya itu kalau saya ikutin pendapat publik saja, tetapi Kemensos lah yang lebih tepat dalam menghitung manfaat dan mudaratnya,” kata Ida di Jakarta, Senin (17/6/2024).