sdtoto.id, Judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan yang drastis:
- Tahun 2017: 250 ribu transaksi dengan nilai total Rp2 triliun
- Tahun 2023: 168 juta transaksi dengan nilai total Rp327 triliun
Baca Juga: wow-perputaran-uang-judi-online-di-indonesia-tembus-rp427-triliun-pemerintah-akui-sulit-berantas
Angka-angka ini menunjukkan betapa seriusnya masalah judi online di negara kita.
Bahaya Judi Online yang Perlu Diwaspadai
- Kecanduan dan Risiko Bunuh Diri
- Kehancuran Finansial Pribadi dan Keluarga
- Memicu Tindakan Kriminal
- Pelanggaran Privasi dan Penyebaran Data Pribadi
- Kerusakan Hubungan Keluarga
- Ancaman Putus Sekolah bagi Anak-anak
- Jeratan Utang dan Pinjaman Online Ilegal
Upaya Pemerintah dalam Pemberantasan Judi Online
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memberantas judi online:
- Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online
- Penerapan sanksi hukum yang tegas:
- UU ITE Pasal 27 dan 45: Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar
- UU Transfer Dana Pasal 82 dan 85
- KUHP dan UU TPPU
Peran Aktif Masyarakat dalam Pemberantasan Judi Online
Baca Juga : bandar-indonesia-di-balik-judi-online-kamboja
Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk judi online:
- Website: www.aduankonten.id
- Email: [email protected]
- X : @aduankonten
- WhatsApp: wa.me/628119224545
Bersama-sama, kita dapat melindungi Kabupaten Sukoharjo dari ancaman judi online dan menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.