sdtoto.id, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari judi online. Salah satu modus yang teridentifikasi adalah pembangunan Hotel Aruss di Semarang, yang kini telah disita oleh petugas.
Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa uang hasil judi online disalurkan melalui rekening-rekening nominee. “Rekening nominee digunakan untuk menampung, mentransfer, hingga menarik uang secara tunai. Setelah itu, uang dialihkan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” ujar Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Baca Juga : transaksi-judi-online-di-indonesia-tembus-rp-900-triliun-begini-cara-mengatasi-candu-judi
Hotel tersebut dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP) yang diduga menerima dana dari tiga situs judi online, yaitu Dafabet, Agen 138, dan judi bola. Dana tersebut dialirkan melalui lima rekening milik beberapa individu, termasuk FH, RF, MH, GP, dan KB.
Selain itu, GP dan AS juga diketahui mengirimkan dana senilai Rp40,5 miliar ke PT AJP. Meski belum ada penetapan tersangka, Helfi menyebutkan bahwa fokus saat ini adalah penyitaan aset. “Kami akan merilis lebih lanjut terkait penyidikan dan penetapan tersangka,” tambahnya.
Pentingnya Literasi Digital untuk Memberantas Judi Online
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan teknologi seperti pemblokiran situs. Edukasi dan peningkatan literasi digital masyarakat menjadi langkah penting yang harus dilakukan.
“Kami terus memperkuat literasi digital agar masyarakat memahami dampak negatif judi daring, termasuk risiko hukum yang mengintai,” ujar Meutya dalam kunjungannya ke Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/1/2024).
Baca Juga : literasi-digital-jadi-kunci-pencegahan-judi-online
Aktivitas judi daring melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain merugikan secara finansial, judi daring juga berdampak buruk pada sosial dan psikologis.
Kolaborasi untuk Peningkatan Literasi Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memerangi judi daring, termasuk 8.000 relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Kami bekerja sama dengan komunitas, pemerintah daerah, dan NGO untuk memberikan edukasi yang lebih luas tentang dampak judi daring,” kata Meutya.
Dengan kolaborasi lintas sektor dan peningkatan literasi digital, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas ilegal seperti judi online.