sdtoto.id – Perhatian serius perlu diberikan kepada aktivitas anak-anak dan remaja saat menggunakan ponsel. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 13% pemain judi online di Indonesia berusia di bawah 20 tahun, bahkan termasuk anak-anak di bawah usia 10 tahun.
Faktor utama yang menarik generasi muda ke judi online adalah iming-iming kemenangan instan. Namun, kenyataannya, algoritma permainan ini sangat sulit dikalahkan, membuat pemain terus-menerus tergoda untuk mencoba hingga kecanduan.
Baca Juga : polri-bongkar-modus-judi-online-hotel-aruss-semarang-disita
Pada awal 2025, Polri menangani 16 pelajar dan mahasiswa yang terlibat dalam tindak pidana perjudian, baik online maupun offline. Jumlah ini mencakup 10,45% dari total kasus judi yang ditangani Polri selama dua pekan pertama tahun ini. Data Polri menunjukkan bahwa dalam satu kasus judi, biasanya melibatkan lebih dari satu pelaku.
Selain itu, aplikasi permainan dengan fitur top-up dana sering kali menjadi kedok untuk aktivitas judi online. Presiden Asosiasi Game Indonesia, Cipto Adiguno, menegaskan bahwa aplikasi judi memungkinkan pengguna mencairkan mata uang digital seperti koin atau diamond menjadi uang asli. Hal ini membedakan judi dari game biasa.
Baca Juga : transaksi-judi-online-di-indonesia-tembus-rp-900-triliun-begini-cara-mengatasi-candu-judi
Langkah-Langkah Pencegahan
- Pantauan Orang Tua:
Orang tua harus lebih waspada terhadap aktivitas digital anak-anak, terutama aplikasi yang membutuhkan top-up dana. - Edukasi Digital:
Literasi digital perlu ditingkatkan agar anak-anak memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online. - Kerja Sama dengan Institusi:
Pemerintah, sekolah, dan komunitas harus bekerja sama untuk mengedukasi generasi muda tentang dampak negatif perjudian daring. - Penguatan Regulasi:
Penegakan hukum terhadap platform judi online harus lebih tegas, termasuk memblokir aplikasi yang mencurigakan.