sdtoto.id – Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai bahaya judi online, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Dalam pernyataannya, Bahtiar menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat dalam praktik judi daring. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi moral dan integritas ASN serta keluarga mereka dari dampak negatif perjudian online.
Presiden Jokowi sebelumnya telah menyuarakan kekhawatirannya terhadap maraknya judi online yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Beliau mengingatkan bahwa praktik perjudian, baik secara offline maupun online, dapat menyebabkan kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, serta meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bahtiar menginstruksikan kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sulbar untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN. Ia menegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah daerah harus melakukan upaya pencegahan, pembinaan, dan penindakan secara tegas terhadap setiap potensi keterlibatan ASN dalam judi daring di wilayah Sulbar.
Bahtiar juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya untuk melindungi ASN, tetapi juga keluarga mereka dari bahaya judi daring. Ia menyatakan bahwa ada “zero toleransi” terhadap hal-hal yang merusak moral kepribadian ASN. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi ASN dan keluarga dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi daring.
Sebagai langkah konkret, Bahtiar meminta agar setiap pimpinan OPD melakukan sosialisasi dan edukasi kepada ASN mengenai bahaya judi online. Selain itu, ia juga menginstruksikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan tidak ada ASN yang terlibat dalam praktik tersebut.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan praktik judi daring dapat diminimalisir, sehingga tercipta lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas di kalangan ASN.