sdtoto.id, Jakarta – Maraknya judi online di Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah dan sektor perbankan. Sebagai langkah nyata dalam memerangi praktik perjudian daring, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah memblokir 882 rekening yang terbukti digunakan sebagai sarana transaksi judi online sejak September 2023 hingga Juli 2024.
“BNI berkomitmen untuk menjaga keamanan sistem perbankan dari penyalahgunaan, termasuk dalam transaksi yang terkait dengan judi online,” ujar Direktur Human Capital and Compliance BNI, Mucharom, dalam keterangan resminya, Sabtu (27/7/2024).
Strategi BNI dalam Pemberantasan Judi Online
Sebagai bagian dari langkah pengamanan sistem keuangan, BNI telah menerapkan sejumlah strategi, di antaranya:
1. Cyber Patrol dan Pemantauan Website Judi Online
Baca Juga : dana-desa-dikorupsi-untuk-judi-online-ppatk-bongkar-modus-kepala-desa
BNI menerapkan teknologi web crawling untuk memantau dan mendeteksi situs judi online yang menggunakan rekening BNI sebagai sarana transaksi.
2. Penguatan Kebijakan dan Profil Nasabah
- Memastikan profil nasabah terintegrasi dalam sistem Single Customer Identification File untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.
- Memitigasi risiko atas transaksi yang dilakukan melalui payment gateway, QRIS, virtual account, dan top-up e-wallet, yang kerap digunakan dalam transaksi judi online.
3. Peningkatan Sistem Pemantauan Transaksi
- Mengembangkan sistem deteksi otomatis dengan parameter khusus untuk mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan judi online.
- Pemantauan berkelanjutan dan peningkatan sistem (enhancement) untuk mengantisipasi pola transaksi baru yang digunakan pelaku judi online.
4. Kerja Sama dengan OJK dan PPATK
- BNI melakukan pemantauan melalui aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Program APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berisi daftar rekening yang terindikasi terkait judi online untuk segera diblokir.
- Koordinasi dengan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta lembaga terkait lainnya guna mempercepat proses penindakan dan pemblokiran rekening ilegal.
5. Larangan Jual Beli Rekening dan Pencegahan Penyalahgunaan
Baca Juga : judi-online-makan-banyak-korban-dpr-desak-status-darurat-nasional
- Memasukkan pemilik rekening yang telah diblokir ke dalam daftar pantauan sistem KYC on Board, sehingga mereka tidak dapat membuka rekening baru di BNI.
- Melakukan kampanye edukasi dan literasi keuangan untuk memperingatkan masyarakat tentang bahaya jual beli rekening, yang kerap digunakan dalam transaksi kejahatan finansial termasuk judi online.
Komitmen BNI dalam Menjaga Keamanan Perbankan
Mucharom menegaskan bahwa BNI akan terus berupaya menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi nasabah.
“Kami berkomitmen untuk melindungi nasabah dari risiko kerugian finansial akibat judi online serta menjaga integritas sistem keuangan nasional,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online, yang telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Kesimpulan: Perbankan Berperan Aktif dalam Pemberantasan Judi Online
Dengan pemblokiran 882 rekening terkait judi online, BNI menunjukkan keseriusannya dalam melindungi sistem perbankan dari penyalahgunaan transaksi ilegal.
BNI telah menerapkan pemantauan canggih, pemblokiran rekening, dan koordinasi dengan OJK serta PPATK.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam jual beli rekening, yang sering digunakan untuk transaksi judi online.
Peran perbankan menjadi krusial dalam memberantas perjudian daring dengan mencegah aliran dana ilegal.
Saatnya semua pihak bersinergi untuk melawan judi online dan menciptakan sistem keuangan yang lebih aman bagi masyarakat!