sdtoto.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penyelewengan dana desa yang digunakan untuk bermain judi online (judol) di salah satu kabupaten di Sumatra Utara.

sdtoto.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penyelewengan dana desa yang digunakan untuk bermain judi online (judol) di salah satu kabupaten di Sumatra Utara.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik penyalahgunaan anggaran publik semakin merajalela, menghambat pembangunan, dan merugikan masyarakat desa.

“Ini sungguh tidak beradab. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat malah diselewengkan untuk judi online,” ujar Koordinator Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah, Rabu (5/2/2025).

Dana Desa Mengalir ke Rekening Judi Online

Baca Juga : judi-online-makan-banyak-korban-dpr-desak-status-darurat-nasional

Berdasarkan hasil investigasi PPATK, sepanjang tahun 2024 ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 115 miliar yang ditransfer ke 303 rekening khusus desa.

Dari jumlah tersebut:

  • Rp 50 miliar diduga mengalir ke rekening kepala desa.
  • 6 kepala desa di satu kabupaten ditemukan menggunakan dana desa untuk bermain judi online.
  • Nilai transaksi per kepala desa bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 260 juta.

Lebih mengejutkan lagi, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDES) juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa untuk judi online.

“Ini bukan hanya tindakan korupsi, tapi juga kejahatan yang merampas hak masyarakat desa,” tegas Natsir.

Penyalahgunaan Dana Desa Merugikan Masyarakat

Dana desa sejatinya ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, seperti:

  • Pembangunan infrastruktur desa
  • Program pemberdayaan ekonomi warga
  • Bantuan sosial bagi warga miskin

Namun, penyelewengan ini justru menghambat kemajuan desa, membuat warga kehilangan hak mereka atas kesejahteraan, dan memperparah angka kemiskinan di pedesaan.

“Jangan sampai program yang baik dari Presiden Prabowo disalahgunakan. Masyarakat desa harus ikut mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran,” kata Natsir.

Baca Juga : judi-online-masih-mengakar-efektivitas-pemberantasan-dipertanyakan

PPATK Serahkan Temuan ke Aparat Penegak Hukum

PPATK menegaskan bahwa hasil investigasi terkait penyelewengan dana desa ini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Mekanisme penggunaan anggaran desa sebenarnya sudah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga pemerintah kabupaten. Namun, lemahnya pengawasan menyebabkan oknum kepala desa memanfaatkan celah ini untuk kepentingan pribadi.

“Melihat kasus sebelumnya, banyak pelaku yang telah dihukum. Kami berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat hukum,” tegas Natsir.

PPATK mengimbau agar:

  • Pemerintah memperketat pengawasan dana desa.
  • Aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap oknum kepala desa yang menyalahgunakan anggaran
  • Masyarakat ikut serta dalam mengawasi penggunaan dana desa di daerah masing-masing.

Kesimpulan: Dana Desa Harus Digunakan untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Judi

Kasus penyelewengan dana desa untuk judi online menjadi peringatan serius bahwa pengelolaan anggaran desa masih memiliki celah besar untuk korupsi.

PPATK menemukan 6 kepala desa dan Ketua APDES menyalahgunakan dana desa untuk judi online.

  • Total transaksi mencapai Rp 50 miliar, dengan nilai per kepala desa hingga Rp 260 juta.
  • Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru dihamburkan untuk judi.
  • PPATK telah menyerahkan laporan ini kepada aparat hukum untuk diproses lebih lanjut.

Pemerintah harus memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi segelintir pejabat korup.

Saatnya aparat penegak hukum bertindak tegas! Masyarakat harus turut serta mengawasi dan melaporkan penyimpangan dana desa agar tidak ada lagi korupsi berjubah judi online!

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *