sdtoto.id, Akhir-akhir ini, media elektronik maupun media cetak marak menyajikan berita tentang penangkapan dan penggeledahan rumah atau gedung tempat penyelenggaraan judi online. Namun, hal tersebut tampaknya tidak membuat jera para bandar maupun pengelola judi online. Keuntungan besar dalam waktu singkat tetap menjadi daya tarik utama bagi mereka, sementara para peserta judi online pun dengan mudah mengaksesnya hanya melalui ponsel pintar yang tersambung ke internet.

sdtoto.id, Akhir-akhir ini, media elektronik maupun media cetak marak menyajikan berita tentang penangkapan dan penggeledahan rumah atau gedung tempat penyelenggaraan judi online. Namun, hal tersebut tampaknya tidak membuat jera para bandar maupun pengelola judi online. Keuntungan besar dalam waktu singkat tetap menjadi daya tarik utama bagi mereka, sementara para peserta judi online pun dengan mudah mengaksesnya hanya melalui ponsel pintar yang tersambung ke internet.

Baca Juga : mayoritas-pemain-judi-online-di-indonesia-dari-kalangan-berpenghasilan-rendah-berapa-nominal-taruhan-mereka

Teknologi dan Penyebaran Judi Online

Kemajuan teknologi informasi berperan besar dalam maraknya perjudian online. Dengan kemudahan akses dan penyamaran yang canggih, judi online dapat menyusup melalui aplikasi iklan atau bisnis dengan tampilan yang tersamarkan. Selain itu, banyak operator judi online yang menempatkan server mereka di luar negeri, bahkan dikendalikan oleh warga negara asing. Hal ini membuat pemblokiran situs judi semakin sulit karena adanya kendala dalam penelusuran dan penerapan hukum nasional.

Dampak Sosial Perjudian Online

Fenomena perjudian telah lama menjadi permasalahan sosial yang bertentangan dengan nilai dan norma masyarakat. Judi tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga berdampak buruk terhadap kehidupan pribadi dan kelompok masyarakat. Dengan berkembangnya teknologi, perjudian berbasis internet semakin meluas seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna perangkat komunikasi elektronik.

Pemerintah, dalam perannya sebagai pengawas sosial, telah menetapkan berbagai aturan hukum terkait perjudian. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, sementara sanksi pidananya diperberat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Jika seseorang terbukti terlibat dalam perjudian online, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kendala Penegakan Hukum

Penegakan hukum terhadap judi online juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia masih lebih sering menggunakan Pasal 303 KUHP dalam menangani kasus perjudian online. Hal ini disebabkan oleh kendala dalam penerapan Pasal 43 ayat (6) UU ITE, yang mengharuskan adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu 24 jam sebelum dilakukan penangkapan atau penahanan.

Upaya Pemerintah dalam Pemberantasan Judi Online

Menurut data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023, sebanyak 805.923 konten judi online telah ditangani. Jumlah konten yang diblokir mencapai puncaknya pada Oktober 2023, dengan total 293.665 konten yang dihapus. Secara keseluruhan, Kominfo telah memblokir akses ke 596.348 situs dan IP terkait judi online, serta ribuan akun di berbagai platform media sosial seperti Meta, Google, YouTube, Telegram, dan TikTok. Selain itu, lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk judi online juga telah diblokir.

Meski pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan aktivitas perjudian online, tantangan tetap ada. Situs judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda meskipun aksesnya telah diputus. Selain itu, legalisasi perjudian di beberapa negara lain juga menghambat penindakan hukum lintas negara. Perbedaan regulasi ini menjadi tantangan besar dalam pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Baca Juga : polisi-jepang-rilis-survei-3-juta-orang-di-jepang-bermain-judi-online

Peran Masyarakat dalam Mengatasi Judi Online

Judi online adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat. Orang yang kecanduan judi online hingga merugikan diri sendiri maupun orang lain memerlukan penanganan lebih dari sekadar hukuman pidana. Selain penegakan hukum, peran pendidik, tokoh agama, orang tua, dan masyarakat sangat diperlukan dalam memberikan edukasi serta pemahaman mengenai bahaya judi online. Jika diperlukan, psikolog juga bisa membantu dalam memberikan terapi dan konseling bagi mereka yang kecanduan judi.

Maraknya judi online di Indonesia akibat kemajuan teknologi memang menjadi tantangan bagi pemerintah, khususnya Kominfo dan Kepolisian Republik Indonesia. Dengan metode transaksi lintas negara yang semakin canggih, pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan sanksi pidana, tetapi juga melalui pendekatan edukatif dan psikologis untuk mencegah serta menangani kecanduan judi secara efektif.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *