sdtoto.id, Jakarta – Skandal penyalahgunaan sistem pemblokiran judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kembali mencuat setelah Satuan Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka, termasuk oknum pegawai dan staf ahli yang diduga membekingi operasi judi online.
Para pelaku memanfaatkan sistem pemblokiran alamat IP dan domain untuk memeras pemilik situs judi online agar tetap dapat diakses oleh masyarakat.
Modus Operasi: Pemerasan Situs Judi Online
Oknum yang terlibat meminta setoran sebesar Rp 8,5 juta per bulan dari setiap situs judi online agar tidak diblokir. Berdasarkan pengakuan tersangka dalam video yang beredar di media sosial, mereka melindungi hingga 1.000 situs setiap bulan, dengan total pendapatan ilegal mencapai Rp 8,5 miliar per bulan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan rumah kantor yang dijuluki “kantor satelit” di Perumahan Galaxy, Bekasi, yang menjadi pusat operasional sindikat ini.
Baca Juga : penutupan-situs-pemerintah-tak-aktif-langkah-tepat-cegah-judi-online
Investasi Ratusan Miliar Rupiah untuk Sistem Pemblokiran
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk sistem pemblokiran konten negatif, termasuk judi online:
2017 – PT INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia) memenangkan tender Rp 198,6 miliar untuk membangun sistem pemblokiran situs bermuatan negatif.
2021 – PT LEN Industri memenangkan proyek Pengadaan Sistem Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik dengan nilai Rp 963,4 miliar, yang berasal dari APBN dan PNBP Kemenkominfo.
Namun, meski telah menggelontorkan anggaran besar, sistem ini justru disalahgunakan oleh oknum di dalamnya.
Penyalahgunaan Layanan Pengaduan Publik
Kemenkomdigi menerima 1.859 laporan rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online melalui portal
Namun, laporan ini justru dijadikan alat pemerasan oleh oknum pegawai yang meminta suap kepada bandar judi agar situs mereka tetap dapat diakses.
Statistik Judi Online di Indonesia (2024)
Jumlah Pemain: 4 juta orang, dengan mayoritas berusia 31-50 tahun (40%). Bahkan, 80.000 anak di bawah 10 tahun telah terpapar judi online.
Transaksi Keuangan: Rp 101 triliun pada kuartal I 2024, dengan 400 juta transaksi keuangan terkait judi online.
Penegakan Hukum: 792 kasus judi online hingga 2024, menurun dari 1.196 kasus pada 2023. Jumlah tersangka yang diamankan mencapai 1.158 orang hingga April 2024.
Pemblokiran Akun & Rekening:
- 2 juta akun judi online diblokir oleh Kemenkomdigi
- 4.921 rekening bank dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Peran Pihak Telekomunikasi & Perbankan
Mesin pemblokiran judi online tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan Penyedia Jasa Telekomunikasi (PJT) seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Smartfren, serta Internet Service Provider (ISP) dan perusahaan penyedia jaringan internasional seperti NAP Info, Moratel, Fiberstar, PGASCom, dll.
Selain itu, sistem keuangan yang digunakan bandar judi online juga memanfaatkan payment gateway seperti OVO, DANA, Midtrans, Xendit, Finnet, PayPal, hingga Bank Mandiri dan BCA. Oleh karena itu, kerja sama lintas sektor diperlukan untuk mencegah pencucian uang dari aktivitas judi online.
Rekomendasi & Langkah Pencegahan
Baca Juga : cegah-judi-online-dpr-dukung-penutupan-situs-pemerintah-tak-aktif
Menurut Ariyanto Agus Setiawan, GM Network Security Management PT Telekomunikasi Indonesia, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk menangani masalah ini:
Audit Eksternal & Transparansi Data – Perlu dilakukan audit rutin terhadap data aduan masyarakat, permintaan blokir, dan realisasi pemblokiran untuk mencegah penyalahgunaan.
Pembersihan Oknum Korup – Sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, harus dilakukan pembersihan dari level tertinggi, karena seperti pepatah “Ikan busuk dari kepalanya.”
Investigasi Modus Pergantian Domain – Para bandar judi online bisa dengan cepat berpindah alamat IP atau menggunakan SMS, WhatsApp, dan Email Broadcast untuk menyebarkan link baru. Penyidik harus menelusuri jalur komunikasi mereka untuk menutup celah ini.
Pengawasan Perbankan & Payment Gateway – OJK dan Bank Indonesia harus memperketat monitoring rekening mencurigakan yang digunakan untuk transaksi judi online.
Kasus ini menunjukkan bahwa tanpa pengawasan ketat, anggaran besar untuk pemberantasan judi online justru bisa menjadi celah korupsi bagi oknum di dalam sistem. Oleh karena itu, kolaborasi antar instansi dan ketegasan penegakan hukum sangat diperlukan untuk mengakhiri praktik ilegal ini.