sdtoto.id, Jakarta – Problematika judi online (judol) di Indonesia belum menemukan titik terang. Polanya semakin mengakar di masyarakat, khususnya di kalangan berpenghasilan rendah. Bahkan, dana bantuan sosial (bansos) dan dana desa ditemukan disalahgunakan untuk aktivitas perjudian daring.

sdtoto.id, Jakarta – Problematika judi online (judol) di Indonesia belum menemukan titik terang. Polanya semakin mengakar di masyarakat, khususnya di kalangan berpenghasilan rendah. Bahkan, dana bantuan sosial (bansos) dan dana desa ditemukan disalahgunakan untuk aktivitas perjudian daring.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari transaksi judi online pada tahun 2024 mencapai Rp 327 triliun, meningkat 23% dari tahun sebelumnya.

“Transaksi judi online di Semester-I 2024 saja sudah melampaui total transaksi pada pertengahan 2023 dan bahkan lebih tinggi dari sepanjang tahun 2022,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengan Komisi III DPR akhir 2024.

Lonjakan Transaksi Judi Online dan Penyalahgunaan Dana Bansos

PPATK mencatat bahwa pada Semester I 2024, total transaksi judi online mencapai Rp 174 triliun, sementara di Semester II meningkat menjadi Rp 283 triliun.

Lebih mengkhawatirkan lagi, sumber pendanaan judi online banyak berasal dari bansos dan transaksi perbankan:

Baca Juga : mendes-temui-ppatk-bahas-penyelewengan-dana-desa-untuk-judi-online

  • Rp 1,2 triliun berasal dari dana bansos.
  • 80% dari 3,2 juta pemain judi online di Indonesia menghabiskan sekitar Rp 100.000 per hari untuk berjudi.

Hal ini menunjukkan betapa judi online telah berdampak signifikan pada kondisi ekonomi masyarakat, terutama kalangan rentan.

Upaya Pemerintah: Efektif atau Sekadar Klaim?

Pemerintah mengklaim telah menekan transaksi judi online hingga Rp 4 triliun pada kuartal III 2024, berkat pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Komdigi) melalui Satuan Tugas (Satgas) Judi Online.

Sejak 2017 hingga Januari 2025, Komdigi telah menangani 5,7 juta konten judi online yang beredar di internet.

“Dari 2017 hingga 21 Januari 2025, kami telah memblokir 5.707.952 konten judi online di berbagai platform,” jelas Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.

Namun, pertanyaannya: Apakah penurunan ini benar-benar signifikan, atau hanya menyentuh permukaan masalah?

Kritik terhadap Strategi Pemberantasan Judi Online

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar masuk ke inti masalah, atau sekadar berkutat pada pemblokiran situs tanpa mengungkap dalang utama di balik bisnis judi online.

“Jika Komdigi hanya menindak operator situs judi sementara bandar besarnya masih bebas beroperasi, maka upaya pemberantasan ini seperti jauh panggang dari api,” ujar Heru.

Dari 1-6 Januari 2025, Komdigi mengklaim telah menindak 43.063 konten, akun, dan situs judi online. Meski jumlahnya besar, Heru menilai strategi ini tidak cukup tanpa tindakan hukum lebih lanjut terhadap:

  1. Influencer yang mempromosikan judi online.
  2. Pihak yang memfasilitasi transaksi ilegal, termasuk bank dan penyedia e-wallet.

“Kami melihat pola baru promosi judi online, seperti melalui komentar-komentar di YouTube,” tambahnya.

Peran E-Wallet dan Kelemahan Regulasi

PPATK mencatat bahwa hingga akhir 2024, deposit terkait judi online mencapai:

  • Rp 33,09 triliun melalui rekening bank.
  • Rp 8,37 triliun melalui e-wallet.

Heru menilai penggunaan e-wallet berisiko tinggi, karena identitas pengguna tidak selalu diverifikasi dengan ketat.

“Regulasi e-wallet harus dibenahi agar semua pengguna memiliki identitas yang jelas. Jika sistem registrasi kartu SIM dan akun e-wallet diperketat, akan lebih mudah melacak pelaku judi online,” sarannya.

Edukasi dan Sosialisasi: Upaya yang Masih Lemah

Heru juga menyoroti kurangnya kampanye edukasi masyarakat terkait bahaya judi online.

“Kita hampir tidak pernah melihat diskusi serius di media sosial atau TV soal judi online. Ini harus menjadi bagian dari strategi nasional,” katanya.

Baca Juga : banyak-korban-berjatuhan-pemerintah-perlu-tetapkan-judi-online-sebagai-darurat-nasional

Ia mengusulkan agar edukasi ini diintegrasikan dalam program makan siang gratis di sekolah-sekolah, sehingga sejak dini, anak-anak paham perbedaan antara game online dan judi online.

Blokir Situs Bukan Solusi Utama

Senada dengan Heru, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menegaskan bahwa pemblokiran situs tidak cukup untuk memberantas judi online.

“Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) hanyalah salah satu langkah, tetapi harus dibarengi dengan koordinasi antara APH (Aparat Penegak Hukum) dan lembaga keuangan,” jelas Alfons.

Ia menilai bahwa pemerintah terlalu bergantung pada pemblokiran, tanpa menangani masalah utama seperti:

  1. Pencucian uang dalam judi online.
  2. Kurangnya koordinasi antar-lembaga.
  3. Kurangnya tindakan hukum terhadap pengelola situs dan pelaku utama.

“Kalau hanya mengandalkan blokir, sampai kapan pun judi online tidak akan bisa diberantas,” tegasnya.

Judi Online: Budaya atau Kecanduan?

Antropolog UGM, Paschalis Maria Laksono, menilai bahwa judi dalam beberapa kebudayaan memang memiliki aspek ritual dan sosial. Namun, judi online lebih mirip kecanduan dibanding budaya.

“Budaya itu mengontrol perilaku, sedangkan kecanduan membuat seseorang kehilangan kontrol atas dirinya,” katanya.

Perkembangan judi online yang pesat menunjukkan bahwa teknologi telah mempercepat kecanduan, dengan akses yang mudah dan promosi yang agresif.

Pemerintah Klaim Pemberantasan Berhasil, Tapi Masalah Belum Selesai

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengklaim bahwa dalam 100 hari pertama pemerintahannya, ia berkomitmen penuh untuk memberantas judi online hingga ke akarnya.

Baca Juga : indonesia-darurat-judi-online-generasi-muda-dalam-jeratan-ilusi-kekayaan-instan

Dalam periode ini:

  • 882.352 konten terkait judi online telah dihapus.
  • 807.587 di antaranya berasal dari situs web dan alamat IP.
  • Komdigi juga membuka platform pelaporan aduankonten.id dan WhatsApp “Stop Judi Online” di 0811-922-4545.

Namun, Meutya sendiri mengakui bahwa blokir saja tidak cukup.

“Pendekatan teknologi tidak bisa berdiri sendiri. PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) harus berperan aktif dalam pengawasan dan penghapusan konten judi online,” tegasnya.

Kesimpulan: Perang Melawan Judi Online Masih Panjang

Meskipun pemerintah mengklaim telah berhasil menekan transaksi judi online, persoalan utamanya belum tersentuh.

  • Blokir situs belum menyentuh akar masalah.
  • Kurangnya tindakan hukum terhadap bandar utama.
  • Edukasi dan regulasi masih lemah.

Perang melawan judi online bukan pertandingan sprint, melainkan maraton panjang yang membutuhkan strategi jangka panjang serta koordinasi lintas sektor.

“Saatnya pemerintah mengambil langkah lebih konkret, bukan sekadar membanggakan angka pemblokiran,” tutup Heru.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *