sdtoto.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa anak-anak kini menjadi target utama para bandar judi online. Modusnya adalah melalui game online yang diam-diam menyelipkan unsur perjudian dalam sistemnya.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa ada dua kategori utama dalam kasus anak-anak yang terjerat judi online.
- Anak-anak yang menjadi korban akibat orang tua mereka kecanduan judi online.
- Anak-anak yang secara langsung bermain game yang mengandung unsur judi tanpa sadar.
Baca Juga : sebanyak-32-juta-wni-terlibat-judi-online-transaksi-capai-rp-327-triliun
“Uniknya, anak-anak ini terjerat judi online melalui game. Beberapa game ternyata mengandung unsur perjudian, misalnya game yang mengharuskan pemain melakukan top-up dengan sistem taruhan,” kata Usman dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 3 Juli 2024.
Regulasi Baru: Game Wajib Diklasifikasikan
Untuk melindungi anak-anak dari bahaya judi online, Menkominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini mewajibkan setiap penerbit atau pengembang game untuk melakukan klasifikasi usia sesuai standar berikut:
- 3+ tahun
- 6+ tahun
- 13+ tahun
- 15+ tahun
- 18+ tahun
Selain itu, game online dengan unsur perjudian dilarang untuk segala kategori usia. Usman menyamakan aturan ini dengan larangan konten pornografi yang juga dilarang di semua platform dan kategori usia.
“Negara kita melarang judi dan pornografi dalam bentuk apa pun, di mana pun, dan untuk siapa pun. Karena itu, unsur judi dalam game online juga dilarang untuk segala kategori umur,” tegas Usman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring.
Jumlah Anak yang Terjerat Judi Online Mencapai Puluhan Ribu
Pemerintah telah memetakan jumlah korban judi online di Indonesia, yang mencapai 2,37 juta penduduk. Dari angka tersebut:
- 2% (sekitar 80.000 anak) berusia di bawah 10 tahun telah terdeteksi bermain judi online.
- 11% (sekitar 440.000 penduduk) berusia 10-20 tahun juga menjadi korban.
- 13% (sekitar 520.000 penduduk) berusia 21-30 tahun terjerumus dalam perjudian daring.
Baca Juga : pemkot-singkawang-imbau-larangan-judi-online-di-kalangan-asn
“Ada 2 persen dari pemain judi online yang masih di bawah 10 tahun, jumlahnya sekitar 80.000 anak,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Melihat tren ini, pemerintah semakin gencar memberantas praktik perjudian daring, khususnya yang menargetkan generasi muda. Regulasi ketat serta pengawasan terhadap game online dan transaksi digital akan terus diperkuat demi melindungi anak-anak Indonesia dari dampak buruk judi online.