Pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah Indonesia untuk menerapkan PPKM Darurat sebagai upaya untuk menekan angka penularan virus. Situasi ini menyebabkan banyak masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Dalam keadaan ini, perangkat elektronik seperti handphone menjadi teman sehari-hari bagi banyak orang. Akses internet yang semakin mudah memungkinkan individu untuk terhubung dengan berbagai informasi dan layanan di dunia maya.
Baca Juga : harapan-palsu-judi-online-menjanjikan-kemenangan-menghancurkan-kehidupan
Namun, satu hal yang patut diwaspadai adalah maraknya situs judi online yang semakin mudah diakses. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak dan remaja pun dapat dengan mudah menemukan situs-situs tersebut.
Menanggapi fenomena ini, Fauziah Fadila (21), seorang mahasiswa Program Studi Hukum yang tergabung dalam KKN TIM II Universitas Diponegoro tahun 2021, melaksanakan program edukasi di Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Program pertama yang diinisiasi oleh Fauziah adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kecanduan judi online dan sanksi hukum yang menyertainya.
Edukasi ini dilakukan melalui pembuatan poster yang menjelaskan dampak buruk dari kecanduan judi online serta sanksi hukumnya. Selain itu, yunior dalam program ini juga menawarkan informasi tentang cara-cara melindungi diri dari kecanduan judi online.
Baca Juga : kominfo-bandar-judi-online-sasar-anak-lewat-game
Sebagai bagian dari program, Fauziah dan tim juga memproduksi video edukasi mengenai bahaya judi online yang diunggah ke YouTube, serta dibagikan melalui Ketua RW 03 Kelurahan Banyumanik.
Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan risiko dan bahaya yang dihadapi akibat judi online, serta menghindarinya untuk menjaga kesehatan mental dan keamanan hukum mereka.