sdtoto.id, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan, anak kecanduan gim online rawan terpapar judi online. Dia menyebut, pada 2023 Badan Pusat Statistik mencatat 46,2 persen anak Indonesia berusia 0-18 tahun mengalami kecanduan game.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam peringatan Hari Internet Aman Sedunia, di Jakarta, Rabu (26/2). (Foto Muhamad Marup)
“Ini juga cerita dari seorang anak, secara tiba-tiba muncul sendiri game-game online yang mengarah ke judi online. Ataupun muncul konten-konten yang tidak pantas untuk dilihat oleh anak-anak,” ujar Meutya, dalam peringatan Hari Internet Aman Sedunia, di Jakarta, Rabu (26/2).
Dia mengatakan, kondisi ini terjadi karena seringnya anak mengakses internet untuk bermain gim. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat rata-rata anak menghabiskan waktu diinternet selama 4-6 jam dan banyak dari mereka yang menggunakannya untuk bermain gim.
Baca Juga : ppatk-ungkap-aliran-dana-judi-online-indonesia-ke-negara-asean
Meutya melanjutkan, hampir 500.000 pelajar baik murid maupun mahasiswa terlibat aktivas judol. Perinciannya 47.400 anak di bawah 10 tahun dan 440.000 anak usia 10 hingga 20 tahun menjadi pemain.
“Ini data-data yang dicatat oleh pemerintah dan mengkhawatirkan. Karena angka-angka tadi bukan hanya sekedar angka-angka, tapi adalah anak-anak,” jelasnya.
Meutya mengungkapkan, perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) juga membawa ancaman baru. Child Rescue Coalition melaporkan bahwa konten pelecehan seksual anak berbasis AI (CSAM) kini semakin berkembang, memperburuk penyebaran eksploitasi seksual anak di dunia digital.
Dia menambahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa 24.049 anak berusia 10 hingga 18 tahun diduga terlibat dalam prostitusi, dengan 130.812 transaksi dan total perputaran uang mencapai 127 miliar rupiah. Pelaku kekerasan dan eksploitasi seksual memanfaatkan media sosial dan game online sebagai sarana untuk mendekati, memperdaya, dan mengeksploitasi anak-anak di dunia digital.
“AI kita harapkan dapat membantu kita di segala lini, segala sektor. Namun di saat yang bersamaan juga memiliki kekhawatiran di mana deepfake dan misinformasi maupun juga pengeksploitasian anak mungkin juga bisa menjadi bertambah dengan kehadiran teknologi-teknologi baru,” katanya.
Baca Juga : pemkot-jambi-pertimbangkan-pembentukan-satgas-judi-online
Penguatan Regulasi
Meutya mengungkapkan, pemerintah saat ini menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Tata Kelola Perlindungan Anak di Dalam Ruang Digital. Menurutnya, aturan ini bertujuan bukan untuk membatasi, tapi untuk proteksi, untuk memberi perlindungan anak-anak dari konten-konten yang penuh resiko. Pembatasan akan dilakukan sesuai klasifikasi umur dan tingkat resiko dari fitur-fitur yang ada di platform tersebut.