sdtoto.id, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyatakan siap menemui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membahas penyelewengan dana desa yang digunakan untuk judi online (judol).

sdtoto.id, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyatakan siap menemui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membahas penyelewengan dana desa yang digunakan untuk judi online (judol). Yandri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kepala desa yang terbukti menyalahgunakan anggaran tersebut.

“Ada informasi awal yang masuk ke kami, dan besok (Selasa) kami akan ke PPATK untuk menindaklanjuti laporan adanya kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi online,” ujar Yandri saat ditemui di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Kerja Sama Kemendes dengan Aparat Penegak Hukum

Baca Juga : banyak-korban-berjatuhan-pemerintah-perlu-tetapkan-judi-online-sebagai-darurat-nasional

Sebagai upaya pengawasan yang lebih ketat, Kemendes PDT telah menjalin kerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Kami sudah menandatangani kerja sama dengan Polri. Hari Jumat (31/1/2025), Pak Kapolri langsung menandatangani MoU yang disaksikan oleh semua kapolda se-Indonesia dan pejabat utama Polri,” ungkap Yandri.

Tujuan kerja sama ini adalah memastikan dana desa digunakan sesuai dengan ketentuan dan benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan ilegal seperti judi online.

Temuan PPATK: Dana Desa Ratusan Juta Dipakai untuk Judi Online

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan enam kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatra Utara yang menggunakan dana desa untuk judi online.

“Kami menduga bahwa praktik ini juga terjadi di daerah lain dengan modus yang serupa,” kata Ivan saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (20/1/2025).

Hasil investigasi PPATK menunjukkan bahwa dana desa yang digunakan untuk judi online berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta per kepala desa. Bahkan, total Rp 40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga telah digunakan untuk judi daring.

Tindakan Tegas Mendes PDT untuk Menyelamatkan Dana Desa

Yandri menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi kepala desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan judi online. Ia memastikan bahwa seluruh temuan yang diperoleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan sanksi administratif dan pidana.

Pemerintah berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap dana desa dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak guna memutus rantai penyalahgunaan anggaran.

“Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk berjudi. Kami akan mengambil langkah tegas untuk mencegah kasus serupa terjadi di daerah lain,” tegas Yandri.

Baca Juga : indonesia-darurat-judi-online-generasi-muda-dalam-jeratan-ilusi-kekayaan-instan

Kesimpulan: Penegakan Hukum Harus Diperkuat

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala desa di Indonesia agar tidak menyalahgunakan dana desa. Kemendes PDT bersama PPATK dan Polri akan terus melakukan audit, investigasi, serta penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat.

Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan digital dan menerapkan sistem transparansi anggaran desa guna mencegah praktik serupa di masa depan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *