sdtoto.id - Kepolisian Republik Indonesia kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus praktik beking judi online yang melibatkan karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan penangkapan ini, total tersangka yang berhasil ditangkap kini mencapai 17 orang, dan penyelidikan masih terus berlanjut.

sdtoto.id – Kepolisian Republik Indonesia kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus praktik beking judi online yang melibatkan karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan penangkapan ini, total tersangka yang berhasil ditangkap kini mencapai 17 orang, dan penyelidikan masih terus berlanjut.

Baca Juga : pengendali-judi-online-ternyata-pegawai-gagal-seleksi-di-kementerian-komdigi-2

Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, dalam pernyataannya pada Minggu (10 November), mengungkapkan bahwa polisi juga menyita uang sebesar Rp3,1 miliar dalam operasi ini. Ia menjelaskan, “Uang tunai yang diamankan sebesar Rp300 juta dan Rp2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening.”

Kedua tersangka yang ditangkap, yang berinisial MN dan DM, ditangkap pada hari Sabtu kemarin. Wira menjelaskan bahwa peran keduanya adalah sebagai penghubung antara bandar judi online dan para tersangka lainnya. “MN juga berperan dalam menyetor uang dan memberikan daftar situs judi online kepada pegawai Komdigi untuk mencegah pemblokiran, sementara DM membantu menampung uang hasil kejahatan tersebut,” tambah Wira.

Sebelumnya, dalam penangkapan 15 orang, polisi juga telah menyita barang bukti uang senilai Rp73,7 miliar. Dari keseluruhan tersangka, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi yang memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online.

Para tersangka bahkan membangun kantor khusus yang ditempati oleh sejumlah karyawan untuk melancarkan aksinya. Dari total 5.000 situs judi online yang seharusnya mereka blokir, sekitar 1.000 di antaranya kebal terhadap pemblokiran setelah membayarkan komisi. Mereka mengaku mendapatkan komisi hingga Rp8,5 juta per situs. Dengan demikian, dari 1.000 situs tersebut, diperkirakan mereka meraih keuntungan sekitar Rp8,5 miliar.

Baca Juga : maraknya-judi-online-pada-masa-pandemi-mahasiswa-undip-memberikan-edukasi-mengenai-bahaya-kecanduan-judi-online-yang-dapat-merusak-fungsi-otak

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, sehingga kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *