sdtoto.id - Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena judi online semakin marak di Indonesia, menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi.

sdtoto.id – Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena judi online semakin marak di Indonesia, menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi. Salah satu sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Ahmad Rifa’i, menyatakan bahwa negara secara sistemik gagal menangani dan memberantas praktik judi daring yang semakin meresahkan masyarakat.

Menurut Prof. Rifa’i, kegagalan negara dalam memberantas judi online tidak hanya disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga karena adanya celah regulasi dan faktor ekonomi yang menguntungkan pihak tertentu. Banyak situs judi online beroperasi secara ilegal dan sulit dideteksi karena menggunakan teknologi enkripsi dan server di luar negeri. Kondisi ini membuat aparat penegak hukum kesulitan untuk menindak secara efektif.

Lebih jauh, sosiolog dari UGM ini menyoroti bahwa budaya dan mentalitas masyarakat Indonesia yang terbiasa mencari keberuntungan secara instan turut memperparah penyebaran judi online. Banyak individu yang terjerat kecanduan dan kehilangan aset karena terlalu bergantung pada taruhan daring. Hal ini berimplikasi pada meningkatnya angka kriminalitas, kemiskinan, dan kerusakan keluarga.

Prof. Rifa’i juga menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan pendekatan multidimensi untuk mengatasi masalah ini, termasuk edukasi, regulasi yang ketat, serta pengawasan teknologi yang lebih canggih. Ia menilai bahwa penindakan semata tidak cukup, tetapi harus diimbangi dengan program pencegahan dan rehabilitasi untuk mengurangi dampak negatif judi online.

Selain itu, menurutnya, faktor ekonomi dan kemiskinan juga menjadi pemicu utama maraknya judi daring. Banyak orang yang mencari peluang mendapatkan uang cepat melalui taruhan online, tanpa menyadari risiko besar yang menanti. Kebijakan sosial dan ekonomi yang tidak merata memperbesar peluang masyarakat terjerumus ke dalam praktik perjudian ilegal.

Sosiolog dari UGM ini juga mengkritik kebijakan pemerintah yang terkesan ambigu dalam menangani judi online. Di satu sisi, pemerintah berusaha memberantas, tetapi di sisi lain, industri judi daring tetap berkembang pesat karena adanya celah hukum dan pengaruh ekonomi. Ia menyarankan agar regulasi lebih tegas dan sistem pengawasan yang terintegrasi, termasuk kerja sama internasional untuk memblokir situs ilegal.

Di tengah tantangan ini, Prof. Rifa’i menekankan perlunya kesadaran masyarakat akan bahaya judi online. Edukasi dan sosialisasi menjadi kunci agar masyarakat memahami risiko dan dampak negatif dari perjudian daring. Ia juga mengajak peran serta semua pihak, termasuk lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan media, dalam memberantas praktik judi ilegal dan melindungi generasi muda dari bahaya kecanduan judi.

Secara keseluruhan, pandangan dari sosiolog UGM ini menegaskan bahwa keberhasilan memberantas judi online membutuhkan komitmen kuat dari seluruh elemen bangsa. Tanpa adanya tindakan tegas, pengawasan efektif, dan edukasi berkelanjutan, praktik judi daring tetap akan menjadi ancaman sosial yang sulit dikendalikan. Negara harus mampu menunjukkan keberanian dan ketegasan agar masyarakat terlindungi dari dampak buruk judi online yang semakin meresahkan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *