sdtoto.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa banyak anak muda berusia 26-35 tahun terjebak dalam judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK

sdtoto.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa banyak anak muda berusia 26-35 tahun terjebak dalam judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama adalah fenomena FOMO (Fear of Missing Out), FOPO (Fear of Other People’s Opinions), dan YOLO (You Only Live Once).

“Tren di media sosial memengaruhi anak muda untuk mengambil keputusan keuangan yang kurang bijak. FOMO, FOPO, dan YOLO menjadi faktor yang membuat mereka rentan terjerat judi online,” jelas Friderica dalam siaran pers, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga : polri-bongkar-modus-judi-online-hotel-aruss-semarang-disita

Digitalisasi dan Ancaman Kejahatan Keuangan

Menurut data Satgas Pasti, sepanjang tahun lalu terdapat 6.348 aduan terkait pinjaman online ilegal dan judi online. Judi online kini semakin mudah diakses melalui aplikasi game dan aktivitas digital lainnya, menjadikannya ancaman serius bagi anak muda.

“Anak muda yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup sangat rentan terjebak dalam kejahatan keuangan digital, termasuk judi online dan pinjaman ilegal,” tambah Friderica.

Langkah Pencegahan: Literasi Keuangan sebagai Solusi

Maraknya kasus ini mendorong pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan literasi keuangan secara menyeluruh.

Friderica menekankan pentingnya anak muda memahami pengelolaan keuangan yang sehat, termasuk memprioritaskan kebutuhan dibandingkan keinginan.
“Untuk masa depan keluarga yang lebih cerah, mulailah menyisihkan penghasilan untuk menabung atau berinvestasi,” tandasnya.

Baca Juga : bahaya-judi-online-di-kalangan-pelajar-bagaimana-mencegahnya

Rekomendasi untuk Anak Muda

  1. Edukasi Keuangan: Pelajari cara mengelola keuangan dengan bijak, termasuk membedakan kebutuhan dan keinginan.
  2. Waspada Tren Digital: Jangan terjebak dalam FOMO atau pengaruh media sosial.
  3. Hindari Pinjaman Ilegal: Jangan tergoda oleh pinjol ilegal atau iming-iming uang cepat.
  4. Pilih Investasi Aman: Fokus pada investasi yang legal dan memiliki izin dari OJK.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *