sdtoto.id, Temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum kepala desa untuk aktivitas judi online (judol). Jumlah dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 40 miliar dari total transfer lebih dari Rp 115 miliar ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) di salah satu kabupaten di Sumatera Utara pada periode Januari-Juni 2024.

sdtoto.id, Temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum kepala desa untuk aktivitas judi online (judol). Jumlah dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 40 miliar dari total transfer lebih dari Rp 115 miliar ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) di salah satu kabupaten di Sumatera Utara pada periode Januari-Juni 2024.

Dugaan Penyebab Penyalahgunaan Dana Desa

Riko, seorang pengamat sosial, menjelaskan bahwa lemahnya integritas pribadi kepala desa dan pengaruh lingkungan negatif menjadi faktor utama di balik penyalahgunaan dana desa.

“Tidak ada toleransi untuk kepala desa yang terlibat. Mereka harus segera ditindak secara hukum,” tegasnya kepada Monitor Indonesia, Senin (20/1/2025).

Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, menambahkan bahwa tindakan tegas seperti pemecatan dan hukuman penjara perlu diterapkan kepada oknum kepala desa yang terbukti bersalah.

“Pecat dan penjarakan. Selesai,” katanya singkat.

Baca Juga : mendukung-sanksi-berat-bagi-operator-judi-online-upaya-tegas-pemerintah-indonesia

Besarnya Dana Desa dan Tantangan Pengelolaannya

Dalam RAPBN 2024, anggaran Dana Desa mencapai Rp 71 triliun, meningkat 1,42% dari tahun sebelumnya. Dana ini mencakup:

  • Rp 68 triliun untuk dana desa reguler.
  • Rp 1 triliun dari penganggaran pusat.
  • Rp 2 triliun untuk dana tambahan.

Pemerintah terus menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan mendukung pembangunan desa untuk mengurangi jumlah desa berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal.

Data Kemendes PDTT pada Oktober 2023 menunjukkan hasil positif:

Baca Juga : judi-online-dan-pinjol-ancaman-keuangan-digital-bagi-generasi-muda

  • Desa berkembang berkurang menjadi 28.766, dari 33.902 tahun sebelumnya.
  • Desa tertinggal turun menjadi 7.154.
  • Desa sangat tertinggal tersisa 4.850.

Namun, temuan penyalahgunaan dana desa menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam pengelolaan dana desa.

Pentingnya Tindakan Tegas dan Pengawasan Ketat

Pemerintah diminta segera meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa, terutama dengan memanfaatkan teknologi seperti analisis data besar (Big Data) untuk mendeteksi aliran dana mencurigakan. Selain itu, edukasi dan pelatihan manajemen keuangan bagi kepala desa perlu diperluas untuk mencegah penyalahgunaan.

Langkah tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan dana desa tidak hanya menjadi hukuman, tetapi juga upaya menciptakan efek jera. Dengan pengawasan ketat dan tindakan yang terkoordinasi, dana desa dapat digunakan sesuai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi ketimpangan pembangunan di seluruh Indonesia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *