sdtoto.id, Sejumlah pakar hukum menilai kepolisian Indonesia bisa memulai penyelidikan terhadap pengusaha maupun pejabat publik yang diduga terlibat bisnis judi online di Kamboja tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain—apalagi jika hal itu merugikan masyarakat luas.
Sebelumnya laporan Majalah TEMPO menyebutkan beberapa nama pengusaha dan politikus Indonesia yang diduga terkoneksi dengan perusahaan pengelola kasino dan judi online di Kamboja.
Para ahli hukum berkata menyeret “pelaku kelas kakap” judi online memang tidak mudah, tapi bukan berarti mustahil. Apalagi jika ada alat bukti kuat bahwa mereka turut serta menyediakan sarana-prasarana untuk melakukan perbuatan kriminal tersebut.
“Masalahnya sekarang kemauan Polri ada atau tidak? Tinggal dicari saksi yang bisa membuktikan kalau dia adalah pemilik situs judi online itu atau tinggal telusuri saja aliran dananya kemana,” ujar Jamin Ginting, Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan.
BBC News Indonesia telah menghubungi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo, tapi tak ada tanggapan.
Bisakah polisi menjerat mereka?
Pakar hukum dan tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mengatakan kepolisian sebetulnya bisa mulai melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Majalah TEMPO.
Sebab laporan investigasi media, ungkapnya, pasti ditunjang oleh bukti-bukti kuat sehingga tidak akan asal menyebutkan nama seseorang.
Dalam beberapa kasus pun, penyelidikan kasus secara mandiri sudah lazim terjadi dan bahkan dimungkinkan tanpa harus menunggu aduan dari masyarakat.
“Jadi polisi itu bisa menyelidiki sendiri dari berita-berita yang viral misalnya, itu kan polisi sering melakukan,” ujar Yenti Garnasih kepada BBC News Indonesia.
“Tanpa ada laporan pun, kalau polisinya profesional dan menemukan ada sesuatu yang patut diselidiki, maka dia akan menyelidiki sendiri. Mencari bukti-bukti penunjang atau bekerja sama dengan polisi dari negara lain jika diperlukan.”
Ahli hukum pidana Jamin Ginting sependapat.
Tapi katanya, untuk bisa menyeret nama-nama yang disebut dalam laporan investigasi Majalah TEMPO, polisi harus memiliki alat bukti dan keterangan saksi yang sangat kuat bahwa orang-orang itu memang terindikasi melakukan perbuatan atau menyediakan sarana serta prasarana perjudian.
Masalahnya, menurut Jamin Ginting, perkara seperti ini pasti melibatkan banyak kepentingan. Bahkan, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum aparat mengingat uang yang berputar dari bisnis perjudian sangat besar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang rutin memantau pergerakan transaksi keuangan dari bisnis judi di Indonesia menemukan sampai kuartal ketiga tahun 2024, perputaran uang dari judi online menembus Rp238 triliun.
Angka itu meningkat dibandingkan catatan transaksi judi online pada semester pertama tahun 2024 yang mencapai Rp174 triliun.
Laporan PPATK pada 2023 juga mencatat ada 166 juta jumlah transaksi deposit dana judi online oleh masyarakat. Lembaga ini juga menemukan pola baru yang dilakukan bandar untuk mengaburkan asal usul dana judi online.
Para bandar disebut memecah transaksi dengan nominal yang lebih kecil agar tak terlihat mencurigakan.
“Sekarang bagaimana cara membuktikannya? Harus ada saksi yang benar-benar bisa membuktikan kalau dia adalah pemilik tempat judi yang menyediakan sarana dan prasarana judi online,” papar Jamin.
“Nah kalau ada, baru bisa. Sepanjang bisa dibuktikan kalau ada pengusaha atau orang tertentu yang menyelenggarakan itu, ya bisa. Tapi kalau enggak? Ya enggak bisa [dijerat],” imbuhnya.
Persoalan lain, menurut ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, bisnis judi di Kamboja adalah legal secara hukum